Modal untuk Memulai Beternak
Modal merupakan faktor penting ke dua setelah niat untuk memulai
usaha sudah ada. Dengan modal dapat pula kita menentukan besar kecilnya
usaha yang akan dijalankan. Dan dengan modal pula dapat diketahui
kekuatan usaha yang akan kita jalankan sebelum melakukan persaingan
bisnis dengan orang lain. Akan tetapi perlu diingat, modal bukanlan
segalanya. Karena ada usaha yang bisa berjalan dengan modal minim alias
modal seadanya bahkan ada usaha yang bisa berjalan dengan modal orang
lain. Untuk itu dalam kesempatan kali ini, kami akan memaparkan sedikit
jenis-jenis modal atau sumber-sumber modal dalam memulai usaha. Semoga
bermanfaat.
Modal sendiri
Menjalankan usaha dengan modal sendiri
adalah dambaan setiap orang. Rata-rata usaha peternakan skala kecil
menggunakan modal sendiri. Modal sendiri biasanya berasal dari tabungan
keluarga yang terkumpul sekian lama, pesangon PHK, warisan, arisan, atau
pesangon dana pensiun. Di antara kelebihan modal sendiri antara lain :
- Kalau terjadi kegagalan usaha maka kita tidak mempunyai beban pengembalian modal orang lain
- Kalau usaha nantinya berhasil maka keuntungan 100% akan menjadi milik kita
- Rasa kekhawatiran dalam menjalankan usaha tidak sebesar kalau kita menggunakan modal orang lain
Mengelola usaha dengan modal sendiri akan menimbulkan sikap rasa
kehati-hatian dalam menjalankan usaha karena modal tersebut sudah sekian
lama dikumpulkan dan akan sia-sia kalau sampai mengalami kegagalan.
Gaduh/bagi hasil
Salah satu system permodalan usaha ternak yang ada di tengah-tengah
masayarakat di mana pemodal memberikan sejumlah modal (uang/ternak)
kepada pengelola dan nanti kalau ada keuntungan akan dibagi sesuai
kesepakatan/perjanjian bersama. Sistem bagi hasil seringkali
menimbulkan permasalahan dalam prakteknya karena ada salah satu pihak
yang berusaha berlaku curang. Dalam Islam system seperti ini sudah ada
dan telah di atur. Ada beberapa pendapat tentang system bagi hasil
menurut ilmu fikih dan kami mengambil pendapat berikut yang menurut kami
lebih mendekati kepada kebenaran : “kalau terdapat untung dalam usaha
bagi hasil tersebut maka keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara
pemodal dan pengelola, kalau terjadi kegagalan atau kerugian maka
dilihat terlebih dahulu penyebabnya kerugian tersebut. Kalau kerugian
tersebut disebabkan karena usaha terkena bencana alam (banjir, tanah
longsor, angin topan, wabah penyakit dll) maka pihak pengelola tidak ada
kewajiban mengganti ternak/modal tersebut. Kalau kerugian yang terjadi
diakibatkan oleh kelalaian pihak pengelola seperti ternak dibiarkan
kelaparan sampai mati, system keamanan yang teledor sehingga ternak
hilang, atau ternak tidak diobati sampai mengakibatkan kematian maka
pihak pengelola ada kewajiban mengganti ternak/modal tersebut.
Sistem bagi hasil lebih mengedepankan sikap saling percaya akan
tetapi untuk zaman sekarang rasanya sulit menemukan kerjasama dengan
system tersebut karena semakin menipisnya rasa kepercayaan. Kami
menyarankan kepada pihak pemodal kalau memilih kerjasama dengan system
bagi hasil untuk selalu memantau perkembangan usaha minimal satu bulan
sekali. Tidak mengapa anda dikatakan sebagai orang yang tidak gampang
percaya kepada orang lain daripada modal anda amblas dan tak tahu jalan
penyelesaiannya.
Modal pinjaman
Modal pinjaman biasanya diperoleh dari lembaga/instansi permodalan
seperti bank, koperasi simpan pinjam/usaha atau seseorang dengan syarat
dan ketentuan tertentu. Modal seperti ini identik dengan praktek ribawi
(bunga) dan hukumnya haram menurut agama Islam. Kalau pinjaman tersebut
tidak bersyarat seperti pinjam 10jt kembali 10 juta ya tidak ada
masalah sama sekali. Seorang pemula hendaknya menjauhi modal pinjaman
seperti ini karena di samping haram dampaknya pun panjang dan merugikan.
Kita tidak mengetahui usaha yang akan kita jalankan nantinya mengalami
keberhasilan atau malah kegagalan. Kalau pun berhasil maka keuntungan
yang kita dapatkan haram dan kalau sampai mengalami kegagalan tentu
lebih parah lagi karena di samping masih tetap mengembalikan modal pokok
kita juga harus menambah sejumlah bunga yang telah disepakati di awal.
Istilahnya kerennya sudah jatuh tertimpa tangga juga.
Modal Hibah/Bergulir
Dana hibah/bergulir berasal dari pemerintah, dan dalam penyalurannya
dipercayakan kepada LSM atau lainnya. Dana hibah/bergulir dalam
prakteknya banyak mengalami kendala. Pada umumnya yang terjadi di
lapangan peternak asal-asalan dalam mengelola dana hibah/bergulir.
Mengapa ? Karena peternak tidak pernah merasa memiliki dana tersebut dan
lebih parah lagi kalau muncul anggapan bahwa dana tersebut berasal dari
pemerintah maka uang tersebut adalah uang rakyat, jadi ‘ngemplang’ atau
‘menyalahgunakan’ uang tersebut tidak ada masalah. Maka tak heran kalau
kita dapati LSM (penyalur dana hibah) kesulitan ketika melakukan
pelaporan pertanggungjawaban ketika dana akan digulirkan kepada kelompok
lain. Dan sudah menjadi rahasia umum kalau ternak/modal habis ketika
pada waktu pelaporan pertanggungjawaban.
Dari sekian jenis modal atau sumber modal yang telah kami paparkan di
atas, kami berkesimpulan bahwa memulai usaha dengan modal sendiri
adalah lebih baik dan aman, insyaallah, walaupun modal tersebut sangat
terbatas. Mulailah usaha dengan modal seadanya dan bersabar dengan
keadaan. Modal yang ada kalau bisa hanya untuk pembelian bibit ternak
dan pakan saja, sedangkan untuk pembuatan kandang bisa dibuat dengan
bahan-bahan yang tersedia. Ingatlah, segala sesuatu dibangun dari
hal-hal kecil.
0 komentar:
Posting Komentar